Mungkin sebagian besar dari Anda sudah tidak asing lagi dengan kata “asuransi” atau justru telah memiliki asuransi. Asuransi yang Anda miliki mungkin ada beberapa jenis seperti asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi mobil atau asuransi properti. Namun apakah Anda sudah tahu definisi dari asuransi itu sendiri?. Asuransi secara harafiah berarti pertanggungan.
Asuransi sendiri merupakan sebuah perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi. Asuransi bekerja dengan cara menjamin atau menanggung kerusakan, kecelakaan atau sebuah kerugian yang Anda alami, setelah itu Anda sebagai nasabah diwajibkan membayar sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau yang disebut dengan premi.
Tujuan adanya asuransi sendiri adalah membantu proses pengalihan resiko kejadian yang Anda alami. Asuransi juga menjadi penjamin keuangan Anda yang akan siap membantu Anda kapanpun Anda butuhkan. Sebagai gantinya, nasabah membayar premi asuransi dalam jumlah yang relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah kerugian yang Anda alami.
Dari beberapa jenis asuransi, saat ini yang sedang mengalami lonjakan nasabah adalah pengguna jasa asuransi mobil. Asuransi mobil sendiri merupakan salah satu program yang muncul sebagai anak cabang dari program asuransi itu sendiri. Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai macam bahaya yang dapat terjadi secara tiba-tiba pada mobil Anda, seperti tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil dan pencurian mobil secara utuh. Dengan menggunakan asuransi mobil, Anda sebagai pemilik tentu akan merasa tenang ketika sedang mengendarai mobil dan merasa aman kemanapun Anda bepergian.
Asuransi mobil sendiri terbagi dalam dua jenis perlindungan, yaitu:
-
All Risk/Comprehensif
Jenis perlindungan All Risk merupakan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kejadian yang prosesnya tiba-tiba seperti kecelakaan, pencurian, kebakaran, sambaran petir atau kejadian lain yang dapat menimbulkan kerugian pasa kendaraam tersebut sebagaimana yang telah tercantum pada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
-
TLO (Total Loss Only)
Total Loss Only sendiri meskipun menggunakan kata “loss” atau yang berarti “hilang” pada kenyataannya, resiko penganggungan tidak hanya ketika kendaraan hilang namun meliputi hasil dari aksi kriminalitas dan juga kerusakan. Kerusakan yang ditanggung oleh jenis perlindungan asuransi ini adalah sekurang-kurangnya 75 persen dari total kerusakan yang dialami oleh kendaraan Anda.
Pemilihan jenis perlindungan asuransi mobil dapat Anda pilih dengan mempertimbangkan kondisi mobil, mobilitas Anda selama menggunakan mobil dan kemudahan Anda membayar premi. Sebagai catatan jenis perlindungan All Risk mengharuskan Anda membayarkan premi lebih tinggi jika dibandingkan dengan penggunaan jenis perlindungan Total Loss Only.
Lalu kenapa Anda harus memiliki asuransi mobil? Menurut data kepolisian Republik Indonesia kecelakaan mobil menempati urutan pertama dalam insiden kecelakaan di jalan raya, dengan jumlah 109.038 kejadian pada tahun 2012. Meminimalisir resiko terluka maupun kematian dapat dikurangi dengan meningkatkan keamanan kendaraan Anda, namun yakinkah Anda bahwa semuanya sudah aman?
Selain resiko terluka resiko lain yang sering dialami adalah rusaknya kendaraan baik kerusakan ringan atau berat. Inilah pentingnya Anda mengasuransikan kendaraan Anda dalam hal ini mobil untuk lebih meningkatkan rasa aman dan tenang selama Anda berkendara di jalan raya.
Selain rasa aman dan tenang memiliki asuransi mobil juga memberikan Anda manfaat lain seperti:
- Perlindungan Kendaraan Maksimal
- Ganti Rugi Kerugian
- Investasi Perawatan
Tunggu apalagi?? Segera asuransikan kendaraan Anda dan cari asuransi terbaik melalui www.asura.co.id